BERANINEWS.COM – Kepala Panti Sosial Marsudi Putra Handayani, Neneng Heriyani sudah menerima RJ, 16 tahun, anak yang berhadapan dengan … ...
BERANINEWS.COM – Kepala Panti Sosial Marsudi Putra Handayani, Neneng Heriyani sudah menerima RJ, 16 tahun, anak yang berhadapan dengan …
BERANINEWS.COM – Kepala Panti Sosial Marsudi Putra Handayani, Neneng Heriyani sudah menerima RJ, 16 tahun, anak yang berhadapan dengan hukum karena kasus video ancaman terhadap Presiden Joko Widodo alias Jokowi, di panti sosialnya.
Neneng mengatakan, RJ tidak boleh ditemui oleh siapapun, kecuali pekerja sosial yang mendampinginya dan keluarga inti.
“Belum boleh sama Polda,” kata Neneng kepada Tempo, Sabtu, 26 Mei 2018.
Kepolisian Daerah Metro Jaya menitipkan RJ ke panti Handayani, Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur, sejak Kamis malam, 25 Mei 2018.
RJ sebelumnya diperiksa Polda Metro Jaya karena diduga melontarkan ancaman kepada Presiden Jokowi dalam sebuah video.
Video itu beredar di media sosial melalui akun bernama @jojo_ismayname.
Adapun penitipan RJ di panti sosial ini merujuk pada Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dalam pasal itu, anak yang berhadapan dengan hukum sebagai pelaku hanya boleh ditahan jika ancaman pidananya mininal tujuh tahun.
RJ akan dikenakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.
Menurut Neneng, setibanya di panti RJ langsung mendapatkan pendampingan dari pekerja sosial. Dia ditempatkan di rumah antara, rumah khusus observasi bagi anak-anak yang berhadapan dengan hukum.
Neneng mengatakan, RJ dan anak-anak lainnya di rumah antara diawasi petugas selama 24 jam setiap harinya.
“Sekarang tahap assessment oleh pekerja sosialnya, nanti ada pemeriksaan psikolog juga,” kata Neneng.
Neneng menuturkan, observasi, pendampingan, dan pemeriksaan psikolog ini bertujuan mengetahui akar masalah mengapa RJ melontarkan ancaman seperti dalam video yang kemudian menyeretnya berhadapan dengan hukum.
Setelah itu, pekerja sosial akan menentukan langkah intervensi yang akan dilakukan.
Dalam video berdurasi 19 detik itu, RJ menunjuk foto Jokowi dengan jari tangan kirinya sambil mengeluarkan kata-kata bernada ancaman.
Remaja yang tampil bertelanjang dada itu melontarkan kata-kata kasar serta menantang Jokowi mencari dirinya.
Setelah diperiksa pada Rabu, 23 Mei 2018, RJ mengaku kepada polisi bahwa dirinya tak bermaksud menghina dan membenci Jokowi.
Dia mengaku ancaman dalam video hanya sebagai bahan lucu-lucuan dan tantangan dari teman-temannya.